Kafarat sendiri berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. wajib membayar kafarat yaitu mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa. Berdasarkan surah Al-Maidah: 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah: - Memberi Makan 10 Fakir Miskin. Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Kafarat akibat melakukan larangan di tanah suci Kafarat ini bisa dibayarkan dari tiga pilihan yaitu masing-masing dengan memotong seekor kambing atau memberi fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing itu atau memilih berpuasa selama 10 hari. .

bagaimana cara membayar denda kafarat